Batam, (GN) – Subdit III Jatanras Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus komplotan pelaku pecah kaca mobil di Sei Jodoh, Batam, Kepri, Senin (22/5/23). Dalam penindakan itu, lima orang tersangka diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kelima orang tersangka yang diamankan yakni AS, A, AWH, TS dan FA. Dari kelima tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Korban dalam ulab tersabgja mengalami kerugian sekitar Rp 310 juta yabg baru diambil korban di bank setempat.
“Pelaku mengamati korban saat keluar daei sebuah Bank di Kawasan Sei Jodoh Batam, yang kemudian korban dibuntuti oleh dua pelaku yakni A dan AS. Tersangka merampas uang korban daei dalam mobil dengan cara memecah kaca mobil saat diparkir,” katanya, saat konfrensi pers kasus tersebut di Batam.
Modusnya, kata Robby, para tersangka mencari korban yang keluar dari sebuah bank dengan membawa uang dalam jumlah banyak. Tersangka biasa memantau para korban dari depan kantor cabang sebuah bank, yang kemudian dibuntuti untuk dirampas uangnya.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban. Setelah suasana dirasa aman, para tersangka memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan serpihan busi motor yang telah tidak terpakai. Tersangka merampas uang korban dan kemudian kabur dengan sepeda motor,” ujarnya.
Para tersangka mengaku, baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut, namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain yang terlibat kejahatan ini. Dalam kasus ini masih ada sejumlah calon tersangka yang masih melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
“Ada beberapa orang yang diduga terlibat kasus tersebut dan masih dikejar petugas lapangan untuk diringkus. Kami dari Jatanras Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat apabila ingin mengambil atau menyetor uang ke bank dalam jumlah besar, dapat menghubungi Kepolisian terdekat untuk mendapat pengawalan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Atas perbuatanya, Robby menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Nug)