Batam, [GT] – Nama penggiat media sosial Yusril Koto kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengamankannya di sebuah ruko di Batam. Aktivis sekaligus pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tersebut ditangkap pada dini hari terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Penangkapan ini kembali menempatkan Yusril dalam proses hukum. Namun, untuk memastikan apakah ia pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara sebelumnya, diperlukan informasi dan catatan kasus terdahulu yang dapat diverifikasi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan ancaman menggunakan pemberitaan negatif untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga mengancam akan menaikkan pemberitaan dengan narasi negatif apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Sebaliknya, jika uang diberikan, pemberitaan tersebut disebut dapat diturunkan.
Penyidik mengungkapkan, uang yang diduga telah diterima dari korban mencapai sekitar Rp9 juta. Pembayaran itu disebut dilakukan secara bertahap melalui transfer rekening.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelapor menilai pemberitaan negatif yang dikaitkan dengan dirinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saat hendak ditangkap, Yusril disebut sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas gabungan berhasil mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya membawa tersangka untuk penanganan perkara di Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan bersama Ditreskrimum Polda Kepri karena lokasi kejadian berada di Batam.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan proyek PT PLN. Kepolisian meminta publik memahami bahwa fokus penanganan kasus ini adalah dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, Yusril dijerat dengan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penyidik masih mendalami bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan pemberitaan sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi mendapatkan uang. Kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.(Ind)



























