Batam, [GT] – Musyawarah Daerah (Musda) VII Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepri dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2025 mendatang.
Musda ini bertujuan untuk memilih Ketua Umum baru menggantikan kepemimpinan Sari Dwi Mulawaty yang masa baktinya telah berakhir. Sejumlah tahapan sudah dilaksanakan Steering Committee (SC) Musda.
Namun ada informasi yang mencuat ke permukaan terkait adanya dana kontribusi sebesar Rp 250 juta yang dibebankan oleh panitia ke calon ketua yang ikut pemilihan di luar uang pendaftaran yang besaran jumlahnya sama.
Mantan Ketua HIPMI Kepri Huzair membenarkan adanya uang pendaftaran sebesar Rp250 juta bagi calon ketua dalam Musda. Dana sebesar itu, nantinya akan digunakan untuk biaya kegiatan itu sendiri. Hal itu untuk menghindari gagal bayar biaya untuk sejumlah rangkaian kegiatan.
“Dana itu nantinya untuk menghindari tunda bayar, uang pendaftaran segitu besar memang diambil dari pagu tertinggi dalam aturan organisasi HIPMI Kepri. Sepengetahuan saya keputusan itu sudah melalui rapat bersama,” katanya, saat dihubungi, Senin (24/3/25).
Hanya saja, Ia tidak bisa memastikan rincian uang kontribusi sebesar Rp250 juta di luar biaya pendaftaran tersebut. Dengan adanya beberapa calon, menurutnya biaya rangkaian kegiatan sudah bisa tercover dari biaya pendaftaran.
“Karena aturan tidak boleh melebihi angka Rp250 juta, jadi disamakan dengan uang pendaftaran yang nantinya digunakan oleh panitia Musda dan sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia juga mengaku, tidak mengetahui rerkait dana kontribusi yang ditetapkan oleh pengurus atau panitia penyelenggara Musda ke VII ini. Hanya saja, Ia perpendapat hal itu sah-sah saja bila melalui keputusan bersama.
“Bila ditanya ke kami, soal dana kontribusi dirasa kurang pas. Tetapi, kami rasa bila kegiatan musda memerlukan dana yang maksimal. Untuk menghindari hal tak diinginkan, jadi persiapan dana juga harus maksimal,” ujarnya.
Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, S.E., M.Ak menjelaskan, Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) Kepri antara lain Ber KTA HIPMI dimana data tersebut sudah masuk database nasional dengan aplikasi HIPMIGO, surat Pencalonan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI KEPRI, surat pernyataan setia kepada cita-cita, usaha dan tujuan HIPMI, surat Pernyataan mematuhi norma, etika dan disiplin organisasi.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan, surat Keterangan telah memenuhi kewajiban membayar Uang Pangkal / Iuran Keanggotaan dari BPD HIPMI KEPRI, surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Daerah Periode 2021-2024 dan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus cabang serta telah menjadi anggota aktif HIPMI lebih dari tiga tahun satu periode kepengurusan.
Syarat Khusus untuk Bakal Calon Ketua Umum harus mendapatkan surat rekomendasi minimal dua rekomendasi dari Badan Pengurus Cabang (BPC).
Berikut Tahapan dan Jadwal:
• Pengambilan Formulir Pendaftaran: 20-24 Maret 2025 di Sekretariat BPD HIPMI Kepri.
• Pengembalian Formulir: 25-27 Maret 2025.
• Verifikasi Berkas dan Penetapan Bakal Calon: 28 Maret 2025.
• Pelaksanaan Musda VII: 26 April 2025, dengan lokasi antara Hotel Radisson atau JW Marriott.
Persyaratan Umum Bakal Calon Ketua Umum:
• Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI yang terdaftar dalam database nasional melalui aplikasi HIPMIGO.
• Menyerahkan surat pencalonan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kepri.
• Membuat surat pernyataan setia kepada cita-cita dan tujuan HIPMI.
• Menyatakan kesediaan mematuhi norma, etika, dan disiplin organisasi.
• Tidak sedang dalam status terpidana atau dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan.
• Melampirkan surat keterangan telah memenuhi kewajiban membayar uang pangkal atau iuran keanggotaan dari BPD HIPMI Kepri.
• Pernah atau sedang menjadi fungsionaris di BPD HIPMI Kepri periode 2021-2024 dan di badan pengurus cabang, serta telah menjadi anggota aktif HIPMI lebih dari tiga tahun dalam satu periode kepengurusan.
• Usia tidak lebih dari 41 tahun pada saat Musda.
• Melampirkan identitas diri berupa KTP dan akta kelahiran.
• Telah mengikuti DIKLATDA BPD HIPMI Kepri atau dari daerah lain, dibuktikan dengan sertifikat dan dokumentasi.
• Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar dengan latar belakang merah dan mengenakan jas.
• Melampirkan curriculum vitae (CV).
• Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp250 juta, dengan rincian Rp150 juta saat pendaftaran dan Rp100 juta saat pengembalian formulir.
Syarat Khusus:
• Mendapatkan minimal dua surat rekomendasi dari Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI.
Semua persyaratan harus diserahkan kepada Steering Committee (SC) Musda VII BPD HIPMI Kepri paling lambat tanggal 27 Maret 2025.
Hingga saat ini, tiga calon telah menyatakan kesiapan untuk bertarung dalam pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI Kepri. Diharapkan, Ketua terpilih nantinya dapat berkolaborasi dalam program dan jaringan, membawa pengusaha Kepri ke tingkat nasional bahkan internasional.(*)



























