Batam, [GT] – Praktik parkir kendaraan di bahu jalan kawasan Sincom Batam Center, tepatnya di depan PT Panasonic, yang telah menahun kembali menuai sorotan tajam.
Aktivitas parkir di lokasi tersebut, oleh sejumlah pihak dinilai sebagai parkir liar yang memanfaatkan fasilitas jalan secara ilegal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Suryanto, menegaskan bahu jalan bukanlah tempat untuk dijadikan lahan parkir berbayar oleh pihak tertentu.
“Bahu jalan itu hak pengguna jalan, bukan tempat parkir. Kalau ada pihak yang memanfaatkan untuk parkir apalagi berbayar tanpa izin, itu jelas ilegal,” katanya, Selasa (10/3/26).
Menurutnya, bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas lalu lintas yang diperuntukkan bagi keselamatan dan kelancaran pengguna jalan. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan, apalagi untuk kegiatan komersial tanpa izin dari pemerintah.
Ia menilai praktik parkir liar tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas di kawasan Batam Center, yang dikenal sebagai salah satu titik dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam sibuk.
Selain menyebabkan penyempitan badan jalan, parkir kendaraan di bahu jalan juga berisiko menimbulkan kemacetan hingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
Merespons laporan masyarakat, Komisi III DPRD Batam berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Sidak akan kami lakukan untuk melihat langsung praktik yang terjadi di sana. Kalau memang terbukti parkir liar, tentu akan kami minta instansi terkait segera menertibkannya,” ujar Suryanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menegaskan parkir kendaraan, khususnya sepeda motor di bahu jalan kawasan Sincom, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Untuk kendaraan, khususnya roda dua yang parkir di bahu jalan kawasan Sincom, tidak ada surat masuk atau izin. Nanti akan saya tindaklanjuti,” kata Leo.
Pemerintah Kota Batam diharapkan segera mengambil langkah penertiban agar praktik parkir liar tidak terus berlangsung dan mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.(*)



























