Semarang, [GT] – Laporan palsu debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) kepada layanan masyarakat kembali terjadi.
Kali ini Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menerima laporan tentang kejadian kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
Namun, setelah didatangi, tidak ada kejadian kebakaran di lokasi tersebut dan terungkap bahwa pelapor yang mengaku bernama Adi adalah DC untuk menagih utang.
Kronologi Kejadian, Mengaku Karyawan
Setelah mendapat laporan, pihak Damkar Kota Semarang langsung menurunkan 2 unit mobil untuk melakukan penanganan.
Dalam unggahan terbaru Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, seseorang mengaku bernama Ngadi atau Adi menghubungi layanan Damkar untuk meminta bantuan pada Kamis sore, 23 April 2026.
“Minta bantuan pak, tempat usaha saya terbakar pak,” tulisnya sambil menyertakan alamat, dikutip dari unggahan Ade Bhakti pada Jumat, 24 April 2026.
Ia kemudian memberikan nomor telepon baru untuk komunikasi lebih lanjut.
“Langsung ke alamat Pak, beliau lagi panik Pak, saya karyawannya. Ini lagi cari pertolongan terdekat,” imbuhnya.
“Ternyata laporan tersebut dari DC pinjol yang ingin meneror mas Adi, penjual nasi goreng. Sekali lagi mohon maaf,” ujar petugas Damkar dalam pesan yang diunggah Ade Bhakti sambil mengunggah kontak pengirim atas nama Fernando All.
Meminta Maaf dan Mengakui Kesalahan
Setelah ketahuan bahwa itu adalah laporan palsu, pelapor kembali mengirim pesan dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Selamat malam pak, saya secara sadar mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak Damkar. Dengan kerendahan hati, saya minta maaf, saya khilaf pak,” lanjutnya.
Pihak Damkar Kota Semarang lantas meminta pelapor tersebut untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke kantor.
“Kami butuh klarifikasi langsung, kalau tidak segera menanggapi, akan kami tindak lanjuti secara hukum. Kami sudah mengantongi identitas dan akun medsos Anda,” terang pihak Damkar.
Saat diminta ke kantor Damkar Kota Semarang, pelapor mengaku keberatan karena dirinya berada di Surabaya.
“Pak saya terlalu jauh, saya dari Surabaya. Ini saya tanggung jawab, saya minta maaf kepada pihak Damkar. Apa bisa dengan cari lain?” sambung pelapor dalam pesannya.
Pihak Damkar Semarang Kota lantas memberikan kesempatan 2×24 jam untuk memberikan klarifikasi langsung sebelum dibawa ke jalur hukum.
***



























