Polda Kepri Bongkar Impor 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan pelanggaran dalam pemasukan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Nilai ketiga mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri yang diduga tidak memenuhi ketentuan impor.

Advertisement

Penyelidikan kemudian dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran dalam proses pengiriman hingga pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan pemasukan barang dari luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Kepri Juleigtin Siahaan menjelaskan bahwa barang yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru berikut sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat dalam keadaan tidak baru beserta dokumen terkait,” ujarnya.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Paksi Eka Saputra menambahkan, penyidik masih mendalami proses pengiriman dan pemasukan ketiga mesin tersebut dari Singapura ke Batam.

Dalam perkara ini, polisi menduga mesin pesawat tersebut dimasukkan ke wilayah Batam tanpa memenuhi dokumen serta ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *