Kehabisan Uang di Batam, Turis Malaysia Nekat Rampok Wanita Pakai Pistol Softgun

Kasatreskrim Polresta Barelang Batam Kompol Agung Tri saat pres rilis kasus WNA pelaku rampok.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisal KCL (41), diciduk Polresta Barelang Batam karena nekat melakukan aksi perampokan pada wanita paruh baya dengan pistol softgun dan pisau di Harbaourbay, Kamis (5/11/26).

KCL diketahui merampok lantaran kehabisan uang setelah berlibur di Batam, dan melawati izin masa tinggal di Indonesia atau overstay.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, KCL masuk ke Indonesia sejak 15 September 2026 untuk berlibur. Namun, seluruh tabungannya habis hingga mengalami overstay dan kesulitan membeli tiket pulang ke Malaysia.

Aksi perampokan terjadi setelah korban berinisial NS (48) selesai mengurus pajak kendaraan di Samsat Corner Harbor Bay dan mengambil uang di ATM Mandiri. Saat masuk ke mobil Toyota Rush miliknya, pelaku tiba-tiba menyusup ke dalam kabin dan memaksa korban mengemudikan kendaraan menuju kawasan Bukit Senyum.

“Di depan Perumahan Pertamina, Jalan Borobudur, zksi perampokan terjadi. Pelaku mengeluarkan pistol softgun dan pisau sepanjang 19 sentimeter untuk mengancam korban, serta memaksanya mentransfer uang. Korban yang ketakutan berteriak meminta pertolongan,” katanya, Jumat (6/11/26) saat pres rilis.

“Panik, pelaku kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan melarikan diri membawa kendaraan serta barang berharga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp292 juta,” sambungnya.

Namun, pelarian KCL berakhir setelah Briptu Genta, anggota Sat Lantas Polresta Barelang yang sedang bertugas di sekitar lokasi, mendengar teriakan korban. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di depan Alfamart Jodoh.

Dari pemeriksaan, ditegaskan Agung, terungkap airgun merek Smith yang digunakan untuk mengancam korban dibeli dari seorang oknum petugas keamanan berinisial RAS seharga Rp1 juta. Oknum tersebut juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Toyota Rush hitam tahun 2025, uang tunai Rp1 juta, tas Loka Mode, airgun beserta lima tabung CO2, dan sebilah pisau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *