Batam, [GT] – Kasus pemadaman listrik atau blackout yang melanda Kota Batam dan Kabupaten Bintan pada 12 Oktober 2026 memasuki babak baru.
Hasil investigasi awal Bareskrim Polri mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam penanganan sistem kelistrikan, dengan estimasi kerugian mencapai Rp57,3 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan bersama tim teknis PLN Batam untuk mengungkap penyebab gangguan listrik yang berdampak pada masyarakat tersebut.
Menurutnya, pasokan listrik merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga keandalannya. Karena itu, gangguan yang menyebabkan terhentinya pelayanan listrik perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Berdasarkan hasil investigasi awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang berkaitan dengan penanganan gangguan pada sistem kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan. Saat kejadian, teknisi lapangan dilaporkan mengetahui adanya gangguan di lokasi tersebut.
Temuan Trafo 1 dan Seekor Kera Jadi Bagian Investigasi
Salah satu temuan awal terdapat pada Trafo 1, berupa titik leleh. Pada waktu yang bersamaan, ditemukan seekor kera dalam kondisi terbakar, tetapi dilaporkan masih hidup.
Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan penyebab blackout. Penyidik masih memerlukan dukungan barang bukti, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
nvestigasi juga menyoroti dugaan tidak berfungsinya sistem proteksi kelistrikan secara normal. Sistem tersebut diduga tidak mampu mendeteksi gangguan sejak tahap awal sehingga penanganan gangguan menjadi salah satu fokus penyidikan.
Selain itu, rekaman kamera pengawas diduga mengalami perubahan arah sorotan. Fasilitas penghalau satwa liar di area instalasi listrik juga disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran dalam pengelolaan sistem kelistrikan.
Sebanyak 25 Saksi Diperiksa, Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar
Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan puluhan item barang bukti untuk mendukung pengungkapan perkara.
Dari hasil asumsi dan penghitungan sementara, nilai kerugian akibat peristiwa blackout tersebut diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar.
Angka itu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengetahui dampak kejadian sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi disebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Informasi awal yang disampaikan mencantumkan inisial MY, ZN, dan AWD, serta menyebut pihak kontraktor AWD.
Namun, identitas lengkap, peran masing-masing tersangka, dan jumlah pihak yang terlibat perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi penyidik agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan hukum mengenai gangguan atau terhambatnya penyaluran tenaga listrik. Ancaman hukuman yang disampaikan dalam informasi awal mencapai lima tahun penjara.
Kepastian pasal yang dikenakan, unsur pidana yang disangkakan, serta ancaman hukuman bagi masing-masing tersangka perlu merujuk pada keterangan resmi Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus blackout Batam dan Bintan masih menjadi perhatian karena menyangkut keandalan infrastruktur kelistrikan dan pelayanan publik. Hasil akhir penyidikan diharapkan dapat mengungkap penyebab gangguan sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.(Nca)



























