Batam, [GT] – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 unit sepeda motor dan menangkap empat tersangka.
Empat tersangka yang diamankan yakni RH (28), RN (29) alias Kipeng, VE (27), dan RA (26). Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sungai Beduk dan Polsek Nongsa.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah wilayah, termasuk Bengkong dan Batu Aji. Pada 2 September 2026, petugas mengamankan VE dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap RH serta RN pada keesokan harinya. Petugas turut mengamankan satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan, menggunakan pelat nomor palsu, sebelum dijual kepada penampung.
Dari 40 sepeda motor yang diamankan, sebanyak 20 unit masih dalam proses identifikasi. Sementara kendaraan lainnya berasal dari sejumlah laporan polisi, yakni satu laporan di Nongsa, lima di Sungai Beduk, sembilan di Batu Aji, empat di Bengkong, dan satu di Batu Ampar.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Barelang atau Polsek jajaran guna melakukan pengecekan kendaraan yang telah diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Masyarakat yang kehilangan kendaraan juga diminta segera melapor melalui Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.(Ind)



























