Batam, [GT] – Fransisca Mawar Menik, warga Kota Batam yang dilaporkan terkait unggahan di media sosial mengenai pemadaman listrik total atau blackout di Batam, telah menjalani pemeriksaan di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/10/26). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam dengan fokus pada sejumlah unggahan yang dipersoalkan dalam laporan.
Kuasa hukum Fransisca, Yopta Eka Saputra, mengungkapkan bahwa kliennya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas Fransisca di media sosial.
Menurut Yopta, beberapa pertanyaan penyidik turut menyinggung dugaan adanya imbalan atau bayaran yang diterima Fransisca atas unggahan yang menjadi perhatian. Selain itu, penyidik juga mendalami komunikasi kliennya dengan pihak media terkait keluhan mengenai pemadaman listrik di Kota Batam.
Yopta menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan unggahan mengenai blackout, tetapi juga menyentuh konten lain yang tercantum dalam laporan terhadap kliennya.
Salah satu unggahan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pertanyaan mengenai dugaan hubungan keluarga antara Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Kuasa hukum menyebut, Fransisca mengunggah kembali informasi tersebut melalui akun Threads miliknya berdasarkan pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan oleh salah satu media massa di Batam. Dengan demikian, unggahan itu disebut bersumber dari informasi yang telah dimuat media, bukan semata-mata berasal dari pernyataan pribadi kliennya.
Selain unggahan ulang pemberitaan tersebut, Yopta menyebut terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan komunikasi Fransisca dengan sebuah kantor media massa di Singapura. Kedua hal itu menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam laporan.
Dalam kesempatan yang sama, Yopta mengungkapkan bahwa pelapor diketahui bernama Deni. Ia menyatakan kliennya tidak mengenal sosok tersebut secara pribadi.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan bentuk kerugian pribadi yang dialami pelapor akibat unggahan Fransisca. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti pihaknya dalam menyikapi laporan yang berujung pada pemeriksaan di Polda Kepri.
Meski demikian, Yopta tetap memberikan apresiasi terhadap respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menilai proses yang berlangsung relatif cepat dapat menjadi gambaran bagi masyarakat mengenai penanganan pengaduan.
Pihaknya berharap perkara yang melibatkan Fransisca Mawar Menik ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dalam memahami proses hukum yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena berawal dari unggahan mengenai blackout di Batam, yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Hingga pemeriksaan tersebut selesai, pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah aspek dalam laporan, mulai dari isi unggahan, sumber pemberitaan yang dibagikan, hingga dugaan kerugian yang dialami pelapor.(*)



























