KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dari Malaysia

WNI saat dideportasi dari Malaysia ke Batam.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi kepulangan 87 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Johor, Malaysia. Bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, proses pemulangan ini dikawal langsung hingga titik keberangkatan di Terminal Feri Stulang Laut, Johor.

Kepulangan ini dilakukan setelah seluruh WNI tersebut menyelesaikan kewajiban hukum mereka di wilayah Malaysia. Pemulangan kali ini terdiri dari 80 WNI/PMI berstatus deportan dan 7 WNI/PMI dari program repatriasi. Sebagai bentuk pelindungan, KJRI Johor Bahru turut memfasilitasi pembiayaan tiket kepulangan bagi ke-87 WNI dan PMI tersebut.

Advertisement

Berdasarkan data profil kepulangan, pemulangan mencakup 53 laki-laki, 30 perempuan, serta 4 anak-anak (3 anak perempuan dan 1 anak laki-laki). Anak-anak yang turut serta berada dalam rentang usia balita hingga remaja, yakni 2 bulan, 3 tahun, 4 tahun, dan 14 tahun. Selain itu, pendampingan khusus juga diberikan kepada satu orang PMI yang dipulangkan dalam kondisi sakit stroke.

Seluruh WNI tersebut diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal Feri Pulo Rondo menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, pada pukul 13.45 Waktu Setempat (WS). Pemulangan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilaksanakan di wilayah Semenanjung Malaysia, khususnya di wilayah kerja KJRI Johor Bahru.

Jalur laut kerap menjadi rute utama pemulangan menuju sejumlah pintu masuk di Tanah Air, seperti Pelabuhan Batam Center (Kepulauan Riau), Pelabuhan Dumai (Riau), dan Tanjung Balai Asahan (Sumatera Utara). Langkah ini menegaskan komitmen konsisten KJRI Johor Bahru dalam menyelesaikan dinamika persoalan migrasi yang senantiasa berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, menyampaikan harapannya agar para WNI dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga di Tanah Air dalam keadaan selamat. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai sebuah pelajaran berharga.

“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” tegas Debbi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merencanakan keberangkatan kerja ke luar negeri di masa mendatang agar selalu merujuk pada otoritas yang terpercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di tingkat Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, maupun KemenP2MI, serta senantiasa mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, KJRI Johor Bahru terus memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran dengan memfasilitasi proses deportasi sebanyak 4.561 WNI/PMI dan repatriasi sebanyak 182 WNI/PMI. Adapun asal deportan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Timur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *