Oknum P3K di Anambas Diamankan Polisi, Sabu 0,62 Gram dan Alat Hisap Disita

Share

Anambas, [GT] – Seorang pria berinisial H yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penindakan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, polisi menyita satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.

Advertisement

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10/2026).

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai.

Berdasarkan pemeriksaan urine di RSUD Tarempa, H dinyatakan positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Namun, penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres AKBP Misbachul Munir menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, H beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *