Batam, [GT] – Pengungkapan gudang minuman beralkohol (miras) impor ilegal di kawasan Golden Park Blok GE No. 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah menetapkan SS (63) sebagai tersangka, polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan dan distribusi ribuan botol miras tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan setelah aparat menyita 8.496 botol minuman beralkohol impor premium dari gudang tersebut. Sejumlah merek yang ditemukan antara lain Chivas 18, Macallan 12, Singleton 18, Hennessy VSOP, Martell VSOP, hingga 3.036 botol Jägermeister.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan barang, tetapi juga menelusuri asal-usul minuman beralkohol tersebut, dokumen pemasukan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.
Polisi Telusuri Pemilik dan Jalur Distribusi Miras
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menegaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurut Agung, penelusuran asal-usul barang dan jalur distribusinya menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Penyidik juga perlu memastikan siapa pihak yang menyewa gudang, siapa yang menguasai barang, serta bagaimana ribuan botol minuman impor itu bisa tersimpan di lokasi tersebut.
Nama LC alias Lai Cung turut disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan pemilik sebenarnya dari barang-barang tersebut. Namun, keterlibatan maupun status hukum yang bersangkutan masih perlu dipastikan melalui hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa LC merupakan pemilik barang atau pihak yang bertanggung jawab sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Dokumen Gudang hingga Invoice Jadi Petunjuk
Dalam pengembangan perkara, polisi telah menyita sejumlah barang yang dinilai dapat membantu proses penyelidikan.
Barang bukti tersebut meliputi kunci gudang, kunci mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi BP 8923 YD, serta invoice dan surat jalan bertanggal 10 Oktober 2026.
Dokumen itu menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri aktivitas distribusi sebelum penggerebekan yang dilakukan pada 11 Oktober 2026.
Penyidik juga menelusuri dokumen sewa-menyewa gudang dan berupaya memperoleh keterangan dari pengelola kawasan pergudangan Golden Park. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi turut berpotensi membantu mengungkap aktivitas keluar-masuk barang dan kendaraan.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi diharapkan dapat mengidentifikasi pihak yang mengendalikan penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol tersebut.
Dari Mana Ribuan Botol Miras Impor Itu Berasal?
Pertanyaan terbesar dalam kasus ini adalah bagaimana ribuan botol miras impor premium dapat tersimpan dalam jumlah besar di sebuah gudang di Bengkong.
Dugaan mengenai jalur laut dari Singapura maupun penggunaan pelabuhan tidak resmi masih memerlukan pembuktian. Asal barang, jalur masuk, kelengkapan dokumen kepabeanan, serta status legalitas setiap produk harus dipastikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen oleh instansi berwenang.
Nilai ekonomi barang yang mencapai jumlah besar juga membuat penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan menjadi aspek yang patut diperhatikan dalam pengembangan perkara.
Namun, kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang maupun pelanggaran lain tetap bergantung pada temuan penyidik dan bukti yang diperoleh.
Ancaman Hukuman Menanti Jika Pelanggaran Terbukti
Dalam perkara ini, SS disebut dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Penerapan pasal terhadap pihak lain akan bergantung pada peran dan bukti keterlibatan masing-masing.
Polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap rantai kepemilikan, jalur distribusi, dan asal-usul ribuan botol minuman beralkohol yang disita tersebut.
Pengembangan perkara diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas gudang miras di Bengkong, sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran tambahan dalam proses pemasukan dan peredaran barang.
Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan hukum.



























