Batam, [GT] – PT Pelindo Jasa Maritime (PJM) mengkleim terkait persoalan waktu tunggu kapal atau waiting time serta mekanisme penetapan tarif pelayanan kepelabuhanan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Senior Manager Wilayah 1 PT Pelindo Jasa Maritim, Sindu Luciantoro Pranowo menjelaskan, waktu tunggu kapal merupakan rentang waktu sejak kapal tiba hingga kapal diberangkatkan kembali. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran dan keterlibatan, sehingga persoalan waktu tunggu tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi operator.
Ia mengatakan, dari sisi Pelindo, salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah kinerja pelayanan pemanduan kapal. Pelindo menerapkan standar zero waiting time atau tanpa waktu tunggu untuk pelayanan pandu.
“Kalau dari kami, ada ukuran kinerja pemanduan. Kinerja pandu ini terukur, dan targetnya harus zero waiting time,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila agen pelayaran mengajukan permohonan pelayanan pandu pada pukul 21.00 WIB, maka pada waktu tersebut petugas pandu sudah harus berada di atas kapal atau on board untuk memulai proses pergerakan kapal, baik saat kapal akan bersandar maupun ketika hendak meninggalkan pelabuhan.
“Pelaksanaan pelayanan tersebut dapat dipantau melalui sistem PDC yang mencatat waktu pengajuan permohonan pelayanan oleh pengguna jasa hingga pelaksanaan pemanduan,” jelasnya, saat acara silaturahmi media di Batam, Senin (2/11/26) malam.
Selain itu, diakui Sindu, Pelindo juga memiliki indikator kinerja atau KPI bagi petugas pandu. Apabila terjadi keterlambatan dalam pelayanan, terdapat mekanisme evaluasi dan konsekuensi terhadap kinerja petugas yang bersangkutan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa waktu tunggu kapal dipengaruhi banyak faktor lain, termasuk kesiapan kapal, agen pelayaran, serta operator dan pengelola pelabuhan. Karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh pihak untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.(Nca)



























