Batam, [GN] – Entah apa yang ada dibenak MH, WN Banglades nekat ingin membikin pasport Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Batam pada Desember 2023 lalu.
Sudahlah tinggal tanpa izin terbatas, MH mau mencoba kelemahan database instansi pemerintahan dalam permohonan penerbitan dokumen perjalanan dengan menggunakan E-KTP atas namanya.
Alhasil, petugas Imigrasi yang bertugas langsung meringkus warga negara (WN) Banglades tersebut, saat sesi wawancara penerbitan pasport. Saat itu MH mengajukan permohonan penerbitan pasport dengan dokumen aspal alias asli tapi palsu.
MH sendiri diketahui telah berada di Batam, Kepri lebih dari 20 tahun lamanya. MH Saat di Malaysia kenal dengan seorang WNI berinisial W warga Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, penindakan keimigrasian atau pendentensian satu WN Banglades ini berawal saat MH ingin mengajukan permohonan penerbitan pasport Indonesia di Belakangpadang, Batam, pada 14 Desember 2023 lalu.
“Petugas Imigrasi setempat curiga pada saat sesi wawancara terhadap MH yang diduga merupakan WNA. Kemudian standar pemeriksaan tambahan dilakukan oleh bagian Inteldakim, dari situ dugaan awal muncul yang bersangkutan bukan WNI,” katanya, Senin (26/2).
Surya menjelaskan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, diketahui MH masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia pada tahun 1993 lalu. Saat itu, MH sempat menjalin hubungan dengan WNI warga Batam di negeri jiran, hingga memutuskan tinggal lama tanpa dokumen resmi.
“Saat diintrogasi MH mengaku sebagai WN Banglades, namun dokumen penting yang dipengannya telah hilang tercecer saat upaya masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Kanim Imigrasi juga meminta Kedutaan Banglades untuk melakukan verifikasi kewarganegaraan tersebut,” ujarnya.
Surya menegaskan, kasusnya masih terus dilakukan pendalaman hingga tuntas. Berdasatkan pemeriksaan dan pencarian alat bukti serta dokumen kebangsaan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 126 huruf c tentang keimigrasian bahwasanya WNA tersebut memberikan dokumen dan keterangan palsu.
“Ancaman pidananya adalah kurungan 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Atas kasus ini masyarakat kembali dihimbau untuk peka dan melaporkan bila melihat atau mengetahui keberadaan orang asing dilingkungan tempat tinggal,” tegasnya.(Cim)

























