Jakarta, [GT] – Kepolisian Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam peraturan tersebut kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK. Hal ini bertujuan untuk bahwa masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon SKCK terlindungi Program JKN.
Sedikitnya ada 12 Kantor Kepolisian Sektor menjadi percontohan untuk penerapan itu. Uji coba akan dilaksanakan pada 1 Maret – 31 Mei 2024 dan diterapkan di 12 kantor Kepolisian yang tersebar di 6 Kepolisian Daerah (Polda)
”Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba akan dilakukan pada 1 Maret – 31 Mei 2024 dan baru dilaksanakan di 12 Kantor Kepolisian yang dinaungi oleh 6 Kepolisian Daerah (Polda). Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (28/02/2024).
Adapun 12 Kantor Kepolisian tersebut terdiri atas :
-Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau)
-Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
-Polrestabes Semarang (Polda Jawa Tengah)
-Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
-Polresta Balikpapan (Polda Kalimantan Timur)
-Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantan Timur)
-Polrestabes Makassar (Polda Sulawesi Selatan)
-Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
-Polresta Denpasar (Polda Bali)
-Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
-Polres Kabupaten Sorong (Polda Papua Barat)
-Polsek Aimas (Polda Papua Barat)
Rizzky menegaskan selama proses uji coba, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak Aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.
”Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Rizzky.(*)
Sumber : liputan6.com



























