Rabu, September 11, 2024
spot_img
BerandaDAERAHDua Residivis Jambret Sadis Meringis Didoor Satreskrim Barelang

Dua Residivis Jambret Sadis Meringis Didoor Satreskrim Barelang

Batam, – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana penJambretan WNA asal Belanda yang viral di media sosial. Korban WNA terpaksa merelakan tas yang dirampas kedua pelaku MY dan S saat berjalan di depan Grand Mall Lubuk Baja, Batam, Senin (24/7/23).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, tersangka yang diringkus adalah inisial MY (43 Tahun) dan S (35 tahun) yang mana salah satu tersangka merupakan 5 kali residivis terakhir melakukan tindak pidana pencurian bersama sama pada tahun 2017.

“Korban sempat memberi Laporan Polisi, yang pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan korban WNA inisial CFS (28 tahun) asal Belanda. Yang kedua terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.15 Wib di Jalan Ruko Nagoya Thamrin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan korban inisial H (47 tahun),” katanyaa, Kamis (27/7/23).

Modus para pelaku melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan 1 Unit Honda Beat warna putih dengan cara berboncengan kemudian salah satu pelaku bertugas untuk menarik secara paksa tas milik korban.

Jadi kejadian ini sudah viral di media terutama korban yang WNA asal belanda termasuk korban kedua juga sempat viral karena terekam cctv pada saat penjambretan tersebut. Kedua tersangka berboncengan mencari korban yang bisa di jambret kebetulan para pelaku melihat korban WNA berjalan sendiri menggunakan tas dan pelaku langsung menarik tas tersebut. Jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Adapun barang barang korban yang hilang milik WNA berupa 1 Buah Tas Sandang wama Hitam Merk “Michael Kors, 1 Kartu Surat Ijin Mengemudi, 1 Kartu Asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp. 2.500.000 dengan kerugian total Rp 10.000.000,-.

Sedangkan Barang yang hilang milik korban H berupa Dan korban H yakni 1 Buah Tas Handbag Merk Viirzzi yang berisikan 1 Unit Handphone Samsung A71 warna silver, 1 Unit Handphone Vivo warna biru muda, 3 Kartu ATM, 3 Kartu Kredit, 1 Kartu NPWP, 1 Kartu KTP, 1 Kartu SIM A dan C, 1 Buah Liontin Giok, Dan RM 300 dengan uang tunai Rp. 10.000.000, dengan total kerugian Rp 25.000.000.

Setelah menerima laporan korban kemudian pada tanggal 26 Juli 2023 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku MY dan S pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Ruli Kampung Biawak Kec. Sekupang – Kota Batam dan pada saat dilakukan penangkapan kedua Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau masyarakat Kota Batam supaya berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah, terutama pada saat membawa barang berharga supaya tidak jadi korban penjambretan, dan saya himbau juga agar menghargai, menghormati dan menjaga keamanan lingkungan kita apabila ada wisatawan asing yang ada di tempat kita, apabila wisatawan banyak datang kebatam, tidak hanya industri yang meningkat tetapi juga wisatawan, seperti hotel ramai, penginapan ramai, Restoran ramai semua ramai otomatis perekonomian Kota Batam meningkat.

Kami dari kepolisian akan terus melaksanakan patroli, semuanya juga butuh bantuan dari masyarakat dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya sendiri supaya tidak menjadi korban penjambretan khususnya dalam menjaga membawa barang barang pribadi berharga. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Korban WNA inisial CFS Sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon dengan baik dan sangat cepat sehingga tersangka tertangkap dan korban sangat senang, dan bagi korban akan tetap merasa batam adalah tempat yang nyaman untuk tempat dia tinggal, bagaimanapun dia akan tetap kembali ke batam, pada saat itu dia hanya berada di tempat dan waktu yang salah sehingga penjambretan terjadi.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, dan Ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama – lamanya dua belas tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.(Hms)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments