Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaDAERAHHUT ke-79 RI: 464 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Terima Remisi,...

HUT ke-79 RI: 464 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Terima Remisi, 29 Diantaranya Langsung Bebas

Batam, [GT] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam menyelenggarakan acara pemberian remisi umum bagi narapidana, Sabtu (17/8/24) di Lapangan Saharjo Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.

Pada kesempatan ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang, termasuk 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.

Dari jumlah tersebut, 464 narapidana di Rutan Kelas IIA Batam menerima remisi, dengan 29 di antaranya dinyatakan bebas langsung. Remisi Umum I diberikan kepada 172.678 orang narapidana, sementara 3.050 orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka bebas pada hari ini.

Sementara itu, 1.215 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana I dan 41 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana II.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Batam membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa tema besar HUT RI ke-79, “Nusantara Baru Indonesia Maju,” merupakan simbol penting bagi Indonesia yang tengah menghadapi tiga momen penting: menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, dan menuju Indonesia Emas 2045.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri, sehingga mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah bebas nanti,” kata Walikota Batam.

Lebih lanjut, Walikota Batam juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi meski dengan berbagai keterbatasan.

Ia menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas, serta mengingatkan agar seluruh jajaran tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.

Acara Pemberian Remisi Umum ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan semangat baru bagi para narapidana, sekaligus memperkuat tekad seluruh pihak untuk terus membangun bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments