Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALImigrasi Terbitkan Daftar Cekal Terhadap Johanis dan Thedy

Imigrasi Terbitkan Daftar Cekal Terhadap Johanis dan Thedy

Batam, (GN) – Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Thedy Johanis dan Direktur Utama Johanis resmi masuk dalam daftar pencekalan Imigrasi. Dua pengusaha tersebut, dicekal setelah masuk DPO Polda Kepri dalam kasus perlindungan konsumen.

Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana mengatakan, pengajuan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Kepri, kemungkinan dilakukan langsung ke Dirjend Imigrasi Pusat. Kedua pengusaha ini masuk dalam Daftar Cekal berdasarkan DPO yang sebelumnya diterbitkan Polda Kepri.

“Iya benar keduanya telah masuk dalam daftar pencekalan, agar keduanya tidak dapat keluar negeri. Saat ini nama kedua orang yang dimaksud memang sudah ada di dalam sistem kami,” katanya, Senin (29/5/23).

Lebih lanjut, Ritus menambahkan, saat ini poster kedua DPO sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi, serta di area Pelabuhan Internasional yang ada di Batam. Selain itu, Polda Kepri juga telah mengajukan red notice atas kedua nama itu.

“Karena sudah ada ini semua, dan sudah ada di sistem. Maka pencekalan terhadap keduanya berlaku se-Indonesia,” terangnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap dua pengusaha Batam atas tindak pidana perlindungan konsumen, atas penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.

“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang, rentang tahun 2017, 2018 dan 2019. Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko) tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar,” ujarnya.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments