Batam, (GN) – Dalam perayaan Hari Raya Waisak, Rutan Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 se-UPT Pemasyarakatan se-Kota Batan yang dilaksanakan secara terpusat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Minggu (04/06/23).
Bertempat di Ruang Aula Yusril Ihza Mahendra, Acara pemberian Remisi ini di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Se-Kota Batam serta jajaran pejabat struktural.
Diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama mengatakan bahwa Pemberian Remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas/Rutan.
Pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor : pas-880.pk.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Kepri menyampaikan bahwa Peringatan Hari Raya Waisak harus digunakan untuk memperkokoh komitmen untuk menghormati makna hakiki hidup dan kehidupan menjalankan praktik-praktik kebenaran untuk meraih keharmonisan, mengajarkan Dharma atau Dhamma sebagai pedoman untuk menunaikan tugas dan kewajiban.
“Pada Hari Raya Waisak tahun ini, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik. Pemberian remisi ini diharapkan kepada warga binaan agar tidak dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong Saudara kembali memilih jalan kebenaran.” Ujar Kakanwil.
Dalam acara tersebut, sebanyak 94 Orang narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dimana 11 orang diantaranya merupakan warga binaan Rutan Batam, mendapatkan remisi khusus Waisak di yang terdiri dari RK I sebanyak 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan berjumlah 59 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 13 orang dan 2 bulan berjumlah 8 orang.(ism)