Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaDAERAHKPU Batam Tetapkan Daftar Calon Sementara Sebanyak 733 Orang

KPU Batam Tetapkan Daftar Calon Sementara Sebanyak 733 Orang

Batam, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Hal itu, terlihat dari selesainya tahapan penerapan Daftar Calon Sementara (DCS) dari bakal calon legislatif anggota DPRD Batam yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dan pertemuan lintas sektoral untuk mensukseskan penyelenggara Pemilu 2024. Sejumlah tahapan pemilu telah di jalani, sehingga bisa dipastikan tidak ada kendala yang berarti.

“Tiba tahapan penetapan pencalonan yang sangat strategis. Sebab seluruh bakal calon telah melalui 12 tahapan menjelang pemilihan umum mendatang. Hingga terakhir menentukan daftar calon sementara sebanyak 733 orang, menerima tanggapan masyarakat selama 10 hari kedepan,” katanya, saat konfrensi pers, Sabtu (19/8/23).

Mawardi juga menjelaskan, selanjutnya tanggapan masyarakat untuk menerima klarifikasi dari Partai Politik menjadi satu tahapan lagi. Metode sosialisasi tahapan pemilu kepada awak media sangat penting dilaksanakan. Tahap akhir adalah pengumuman  daftar calon tetap sebelum hari pemungutan suara.

“Metode publikasi kita akan sangat sering menyapa awak media untuk memberi informasi dan publikasi kepada masyarakat. Karena Pasal 20 UU PKPU mengatur terkait menyampaian informasi pada masyarakat melalui media massa. Terkait dengan persentasi keterwakilan perempuan, sudah melewati ambang batas yang telah ditentukan,” ujarnya.

Untuk daftar pemilih tetap, Mawardi menyatakan, telah sesuai tahapan yang semestinya. Sebagian besar calon yang tidak lolos administrasi sebanyak 56 orang calon, tak mengisi berkas adminstrasi, tetapi ada sebanyak 733 bakal calon legislatif  yang telah lolos tahap administrasi dan klarifikasi.

“Klarifikasi akan menggandeng Partai Politik atas bakal calon sementara, hingga tahapan untuk tanggapan masyarakat atas seseorang bakal calon selesai. Tahapan pencalonan telah berjalan seiring dengan penetapan daftar pemilih tambahan sesuai dokumen yang dipegang oleh calon pemilih tambahan itu sendiri,” tandasnya. (Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments