Batam, (GN) – Bertepat di aula Yusril Ihza Mahendra Kepala rumah tahanan negara kelas IIA Batam,Faizal Gerhani Putra bersama dengan Layanan bantuan hukum (LBH) melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) Dalam Upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kepala subseksi pelayanan tahanan,Adittya Pratama serta Staf yang bertugas pada bagian bantuan Hukum Rutan Batam,Senin (29/05).
Penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) tersebut antara lain adalah Layanan Bantuan Hukum Mawar Saron,Peduli dan Harapan Bangsa Serta Suara Keadilan. Selain itu, kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi tata nilai PASTI dengan LBH yang sudah terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
Kepala rumah tahanan negara kelas IIA Batam,Faizal Gerhani Putra berterima kasih kepada Layanan Bantuan Hukum yang sudah mau bekerja sama dengan rutan batam serta mau membantu hak- hak warga binaan, karutan Batam juga berpesan untuk berikan lah mereka bantuan hukum yang baik.(ism)