Batam, [GT] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan memastikan, Pilkada Bintan 2024 hanya diikuti paslon tunggal yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti. Dengan kata lain, calon petahana melawan kotak kosong dalam konstestasi ini.
Paslon tersebut mendaftar di hari kedua pembukaan masa pendaftaran Pilkada di kantor KPU Bintan pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu. Paslon Roby – Deby dapat diketahui didukungan oleh koalisi 11 partai politik.
Sebanyak tujuh di antaranya partai politik peraih suara di DPRD Bintan hasil Pemilu 2024 yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PDIP, dan PAN.
Sementara, untuk 4 partai nonparlemen yang tidak memperoleh kursi di DPRD hasil pemilu 2024 yaitu Partai Gelora, Hanura, Perindo dan PSI.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar DPT nantinya dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang. Ia khawatir partisipasi menurun, lantaran hanya terdapat calon tunggal.
“Pelaksanaan pemungutan suara, akan berjalan sesuai aturan yang ada pasal 54D dan pasal 107 Undang – Undang nomor 10 tahun 2016. Paslon tunggal diwajibkan menang 50 plus 1 persen melawan kotak kosong, jika dimenangkan oleh kolom kosong maka akan dilakukan pemilihan ulang pada tahun 2025,” katanya, dua hari lalu di Swiss bell Hotel Batam.
Ia menerangkan, meski adanya aturan tersebut, KPU RI belum mengeluarkan detail resmi kapan waktu pelaksanaan dan regulasi lainnya jika kolom kosong yang menang. KPU Bintan masih menunggu keputusan KPU RI jika Pilkada Bintan dimenangkan kolom kosong.
“Ini masih dilakukan pembahasan lanjutan dengan Komisi II DPR RI, untuk kapan bulan berapa dilakukan pemilihan ulang kita masih menunggu regulasinya,” tandasnya.(Rri)