Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1577011/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Polisi Bersama Lintas Instansi Konfrensi Pers Terkait Perizinan Arena Permainan di Kota Batam - GARTTA.com
Jumat, November 15, 2024
spot_img
BerandaDAERAHPolisi Bersama Lintas Instansi Konfrensi Pers Terkait Perizinan Arena Permainan di Kota...

Polisi Bersama Lintas Instansi Konfrensi Pers Terkait Perizinan Arena Permainan di Kota Batam

Batam, (GN) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan DPMPTSP Prov. Kepri menggelar Konferensi Pers Tentang Perizinan Arena Permainan yang ada di Kota Batam bertempat di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Senin (05/06/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi, Kabid Perizinan DPMPTSP Prov Kepri Alfian beserta staff, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kejaksaan Negeri Batam, Satpol PP serta Awak Media Kota Batam.

Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi mengatakan Kegiatan ini sebagai koordinasi dan penyampaian informasi bersama instansi terkait supaya output dari pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat di capai bersama. Minggu lalu kami PTSP Kota Batam dapat info dari polresta turun bersama dalam pengecekan tempat usaha Arena Permainan atau yang dulu di sebut Gelper / Gelanggang Permainan di Kota Batam, hasil dari pemantauan tersebut bagaimana kalau kita adakan forum menyampaikan hal-hal yang belum di ketahui oleh masyarakat bertujuan informasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Batam, sebelum jauh dari kegiatan ini sudah banyak melakukan koordinasi lainnya, sekarang pihak yang terlibat sangat kooperatif. Dalam kesempatan ini kami dari PTSP secara umum dan khusus akan menyampaikan beberapa hal terkait perizinan. Ucap Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi.

Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos mengatakan sebagai bentuk koordinasi kami dalam rangka penyelenggaraan perizinan yang semula atau sebelumnya ada beberapa perizinan yang di terbitkan oleh Pemko Batam namun karena UU Cipta Kerja tahun 2020, Kewenangan Perizinan sudah di alihkan ke Provinsi. Nanti kita bisa saling tukar pikiran dan bertanya. apa yang rekan ingin tanya dalam bentuk kemudahan dibidang perizinan usaha arena permainan yang semula izinnya ada di pemerintah Kota Batam, sekarang perizinannya ada di provinsi. Namun dengan demikian ini tidak berarti izin yang sudah di terbitkan Kota Batam tidak berlaku nanti akan di jelaskan oleh Kabid Perizinan pak alvian. Sehingga dapat kami jelaskan bahwa kemudahan perizinan yang ada di provinsi dan Pemko Batam semuanya sudah dilaksanakan dengan baik. Ucap Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos.

Terkait kewenangan sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disitulah yang menentukan usaha masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi.

Menindak lanjuti seluruh perkembangan di Prov. Kepri, sudah beberapa kali di adakan rapat untuk mensosialisasikan hal ini terakhir pada 12 Mei, dan di jelaskan kami bersama rekan-rekan di dampingi dan di backup oleh Polda Kepri dan dinas pariwisata, kami langsung turun ke lapangan melakukan sidak untuk mengecek segala kelengkapan yang sudah kami sosialisasikan pada saat itu ada 5 titik tempat, kami juga sudah menyerahkan hasil dari sosialisasi dan tindak lanjut kedepan untuk mereka laksanakan.

Sesuai dengan hasil rapat ada 8 aturan yang di minta untuk kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021, Surat ini sudah kami sampaikan langsung kepada para pelaku usaha pada saat kami sidak.

Beredar di salah satu media terkait pemberitaan Kapolda kepri dan Kapolresta Barelang Tutup Mata akan Maraknya Judi di Kota Batam, terkait Hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIk, MM mengatakan sebelumnya sudah melakukan peninjauan atau pengecekan langsung tempat arena permainan yang ada di kota batam, namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian, kegiatan tersebut sudah sering kita laksanakan bersama instansi terkait dan sampai saat ini kita tetap memantau dan memonitoring secara rutin beroperasionalnya arena permainan yang ada di kota batam. Dan Kapolresta Barelang tidak main main apabila ada perjudian di lokasi tersebut akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. dan bahkan kita juga sarankan kepada para pelaku usaha untuk memberikan himbauan himbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut.

Sebagai dasar melakukan pemantauan untuk memonitoring secara rutin, tidak di ketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di TKP adanya wasit, pemain, temukan ada uang yang di tukarkan dapat di duga perjudian, kami akan amankan terlebih dahulu. Kemudian akan kita mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur unsur perjudian. kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3. Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK, MM.

Kejaksaan Negeri Batam Bpk. Nuel mengatakan apabila kami menerima SPDP dari pihak kepolisian tentang perjudian jenis arena permainan dan menerima berkas perkaranya, selanjutnya kami lakukan penelitian berkas perkara apakah memenuhi unsur untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri Batam untuk di sidangkan sesuai dengan unsur pasal perjudian pasal 303 KUHP dan 303 Bis. Namun apabila tidak memenuhi unsur akan kami kembalikan lagi ke pihak Kepolisian. Ucap Kejaksaan Negeri Batam Bpk. Nuel.(Gor)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments