Batam, – Jajaran Polsek Belakang Padang dalam hal Bhabinkamtibmas Kel. Pemping Brigadir Royani ini gencarkan sosialisasi serta himbauan pencegahan pengiriman PMI ilegal menggunakan sepanduk di wilkum Polsek Belakang Padang, Batam, Selasa (11/07/2023).
Adapun pelaksanaan dengan cara sambang dan menyisir penginapan yang ada di wilayah hukum polsek Belakang Padang.
Saat di jumpai Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.Ik., MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menjelasakan anggota Polsek Belakang Padang juga berpesan kepada warga dan pemilik usaha seperti hotel atau penginapan dan rumah sewa untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana tersebut dan tidak terlibat dan berkecimpung di dalamnya.
“Dalam Pelaksanaan Sosialisasi menggunakan sepanduk tersebut tertulis mengajak warga untuk stop mengirim, menampung dan perekrutan pekerja migran Indonesia ( PMI ) secara ilegal karena dapat di sanksi pidana”.Ujarnya”.
Tidak luput anggota Polsek Belakang Padang juga monitoring di seputaran pelabuhan yang ada di Belakang Padang dan beri himbauan kepada pengurus pelabuhan/Penambang Boat serta warga untuk tidak berkecimpung dalam hal tersebut dan bersama sama berkomitmen untuk mencegah, mengirim, menampung dan perekrutan pekerja migran Indonesia ( PMI ) secara ilegal dengan cara mensosialisasikan dengan menggunakan baner sepanduk.(gol)