Karimun, [GT] – Tim Satgas Gabungan terdiri dari Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Mabes Polri dan Lantamal IV Batam, berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap sebuah boat jenis High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut Benih Bening Lobster (BBL) untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal.
Awalnya pada hari Senin 25 November 2024, pemantauan di perairan pulau Penggelap dan perairan pulau Numbing, Kerimun. Pada sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Satgas mendeteksi keberadaan satu unit boat HSC yang dicurigai akan menyelundupkan BBL keluar dari perairan Indonesia.
Setelah melihat HSC bergerak, Tim Satgas langsung melakukan pengejaran terhadap boat HSC. Mengetahui dikejar petugas, boat HSC mencoba menghindar dengan melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan terjadi kontak body pada boat Patroli.
Pada akhirnya tim Satgas berhasil mengamankan HSC dan 4 orang anak buah kapal (ABK) HSC. Dari hasil pemeriksaan boat HSC, Tim Satgas menemukan 28 box yang berisi benih bening Lobster (BBL).
Saat ini keempat Abk HSC dan 28 box muatan dibawa ke Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau JL. A. Yani Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepri, untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan resmi, selanjutnya setelah dilaksanakan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening Lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp7,5 miliar.
Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 di perairan anak Kenipan Batu,Kabupaten Karimun oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Lanal TBK, Polres Karimun bersama Badan Karantina Stasiun pelayanan TBK.
Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan Sumber Daya Alam, Tim Satgas mengingatkan bahwa tindakan illegal terkait penyelundupan BBL sangat merugikan Ekosistem Laut yang berkelanjutan karena hal tersebut merupakan Sumber Daya Perikanan di Tanah Air Indonesia.(*)