Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaDAERAHSekitar 733 DCT Lolos Verifikasi KPU, 1 Calon Masih Berproses Hukum

Sekitar 733 DCT Lolos Verifikasi KPU, 1 Calon Masih Berproses Hukum

Batam, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengumumkan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Batam untuk Pemilihan Legislatif  (Pileg) 2024 mendatang, Sabtu (4/11). Ada satu calon yang belum ditetapkan lolos atau dicoret, lantaran masih berproses hukum.

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, sebanyak 733 Caleg dipastikan maju untuk merebut sekitar 50 kursi anggota DPRD priode 2024-2029. Pengumuman DCT ini setelah melalui rapat peleno terbatas yang dilakukan Ketua dan Komisioner serta lintas sektoral lainnya.

“Sejauh ini, KPU Batam menetapkan ada sekitar 733 DCT yang lolos ke tahapan berikutnya. Jumlah ini tak jauh beda dengan penetapat Daftar Calon Sementara (DcS) beberapa waktu lalu, hasil rekapitulasi dan finalisasi juga menjadi penentu,” katanya, di Batam.

Mawardi menjelaskan, di Batam ada sekitar 6 Daerah Pemilihan (Dapil), yang diisi oleh 733 Caleg dari 10 Partai Politik (Parpol) yang lolos. Untuk keterwakilan calon perempuan setiap Dapil telah sesuai ambang batas ketentuan yang berlaku, yakni mencapai 40 persen.

“Untuk calon petahanan anggota DPRD Batam ada sekitar 50 orang tetap maju kembali dan telah dinyatakan lolos sebagai DCT. Ada satu calon dari Hanura yang masih menunggu surat keputus KPU Batam, lantaran masih berproses hukum pidana yang masuh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Untuk penetapan DCT ini, Mawardi menyatakan, telah menjalani sesuai tahapan yang semestinya. Sebagian besar calon yang tidak lolos administrasi tak mengisi berkas adminstrasi, sementara ada 16 Caleg yang diganti oleh Parpol agar lolos tahap administrasi dan klarifikasi.

“Klarifikasi juga menggandeng Partai Politik atas bakal calon sementara, hingga tahapan untuk tanggapan masyarakat atas seseorang bakal calon selesai. Tahapan pencalonan telah berjalan seiring dengan penetapan daftar pemilih tambahan sesuai dokumen yang dipegang oleh calon pemilih tambahan itu sendiri,” tandasnya.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments