Kamis, Januari 2, 2025
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALTak Pakai Lama, Unit Reskrim Polsek Belakangpadang Ringkus Dua Pencuri Boat Oprasional...

Tak Pakai Lama, Unit Reskrim Polsek Belakangpadang Ringkus Dua Pencuri Boat Oprasional MTSn

Batam, [GT] –  Unit Reskrim Polsek Belakangpadang, Batam berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian satu unit boat pancung beserta dua mesin tempel 40 Pk di Pelabuhan Belakangpadang, Senin (30/12/24).

Kapolsek Belakang Padang, Iptu Sonny Fajar melalui Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip mengatakan, pihaknya menerima laporan pencurian pada Senin (30/12/2024) pagi. Korban pencurian adalah Sahak (63) seorang pegemudi boat pancung milik Madrasa Tsanawiah Negeri (MTSN).

“Berdasarkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seseorang terduga pelaku. Malamnya, keberadaan pelaku terdeksi di Pulau Kasu,” katanya, Kamis (2/1/25).

Iptu Ganda menjelaskan, pengejaran ke persembunyian pelaku Nazarin di Pulau Kasu, Pukul 21.00 Wib, membuahkan hasil. Kepada petugas, Nazarin mengaku melakukan pencurian bersama rekanya Nurul Ramadhan, yang bersembunyi di Pulau Terong bersama boat hasil curiannya.

Tak pakai waktu lama, Unit Reserse Kriminal bergerak menuju Pulau Terong untuk membekuk Nurul Ramadhan. Namun, barang bukti hasil curian berupa boat dan 2 mesin 40 pk merk Yamaha disembunyikan di Pulau Paja, Kecamatan Subi, Kabupaten Karimun.

Usai berhasil diamankan, dua pelaku pencurian dan barang bukti boat dana mesin tempel langsung digelandang ke Mapolsek Belakang Padang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap pelaku, sebelum melakukan pencurian, Nurul Ramdhan, sudah dua hari melakukan pengintaian di Belakang Padang. Lalu, pada Senin dini hari lalu, Nurul Ramdhan melakukan aksinya. Sementara Nazarin berjaga – jaga di Pelabuhan Bea Cukai tak jauh dari lokasi pencurian.

“Setelah melakukan pencurian kedua pelaku membawa barang bukti ke Tanjung Riau sebelum kabur ke Pulau Kasu dan Pulau Terong,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Keduanya, juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pengungkapan kasus pencurian boat antar pulau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam ini diapresiasi warga Belakang Padang. Sebab, untuk mengamankan kedua pelaku, Polisi harus menempuh perjalanan laut ke dua pulau yang berbeda. Barang bukti hasil curian kedua pelaku juga disembunyikan di pulau yang berbeda pula. (Ely)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments