Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALVideo Asusila Diduga Mahasiswi di Batam Viral, Pelaku Diciduk Cyber Crime

Video Asusila Diduga Mahasiswi di Batam Viral, Pelaku Diciduk Cyber Crime

Batam, – Video asusila diduga mahasiswa Politeknik Negeri Batam tersebar di jagat media sosial. Video berdurasi 30 detik tersebut membikin heboh dunia maya Kota Batam, Kepri, hingga Kepolisian mengambil langkah tegas.

Video syur itu disebarkan oleh pelaku AM di akun Instagram korban. Korban diketahui sebagai mahasiswa di Politeknik Negeri Batam dari dua postingan instagram di beranda akun tersebut.

Postingan video layaknya suami-istri itu diunggah di Instagram story hingga viral, postingan tersebut mendapat ratusan viwer  Yang mana dalam postingan Instagram story itu menunjukkan perbuatan layaknya suami istri.

Pelaku AM kini telah diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mempertanggujawabkan perbuatanya. Video asusila tersebut kini telah dihapus di laman media sosial korban.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari korban N. Petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah lepada tersangka AM yang merupakan bekas pacar korban.

“Petugas berhasil amankan tersangka di Batam, pengakuannya video tersebut dibikin saat mereka tengan kasmaran di rumah korban. Tersangka dan korban telah lama menjalin hubungan asmara, hingga sudah biasa berbuat asusila,” katanya, Kamis (19/10/23).

Modusnya, kata Nasriadi, tersangka menyebarkan video tersebut lantaran kecewa korban ingin mengahkiri hubungannya akbiat sering mendapat perlakukan kasar. Korban juga mengaku sering dianiaya saat tersangka meminta berhubungan intim.

“Tersangka dan korban sudah lama pacaran, korban sering dianiaya saat tersangka mengajak berhubungan intim. Korban yang merupakan Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Batam mengaku trauma atas perlakukan tersangka,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU pornografi dan pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Hop)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments