Bapas Tanjungpinang Sosialisasi Mekanisme Reintegrasi bagi WB Lapas Narkotika

Share

Tanjungpinang, [GT] — Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan warga binaan menjelang masa reintegrasi, Bapas Kelas I Tanjungpinang melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaksanaan reintegrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Senin (6/10/25).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang Jefri Purnama mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk memastikan WBP memahami hak, kewajiban, serta proses pengusulan program reintegrasi sosial.

Advertisement

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien dan Kemasyarakatan (Bimkesmaswat) Bapas Tanjungpinang, Robby Y. Mulyadi.

Dalam penyampaian materinya, Kepala Bapas menjelaskan sejumlah hal penting, mulai dari pengenalan peran dan fungsi Bapas, hingga mekanisme pengajuan hak-hak WBP seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib selama berada di dalam lapas, serta mengingatkan warga binaan untuk menjauhi segala bentuk barang terlarang seperti senjata tajam, telepon genggam, laptop, maupun narkoba.

“Ketaatan terhadap aturan dan kejujuran selama menjalani pembinaan menjadi faktor penting dalam penilaian proses reintegrasi. Jangan pernah menyepelekan disiplin dan tanggung jawab,” pesan Kepala Bapas Tanjungpinang.

Selain itu, kegiatan juga disertai penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026, termasuk perubahan kebijakan terkait pemidanaan dan hak warga binaan.

Melalui kegiatan ini, Bapas Tanjungpinang berharap warga binaan semakin memahami proses hukum dan pembinaan yang dijalani, serta siap kembali berperan aktif di masyarakat setelah menjalani masa pidana.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *