Polisi Ungkap Motif Sopir Taksol Rusak Mobil di Tol JORR yang Viral

Sopir Taxol yang viral rusak mobil di Tol JORR.(Ist_)
Share

Jakarta, [GT] – Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan seorang pria mengamuk di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pria tersebut mengamuk dan dengan menggunakan kunci roda miliknya, ia memukul spion mobil pengendara lain.

Advertisement

Aksinya tersebut viral dan kini berujung dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pelaku berinisial JF ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026 di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Polisi: Motif Emosi Sesaat di Jalan

Menurut pemeriksaan kepada pelaku, polisi menyebut bahwa aksi yang terekam dalam video adalah buntut dari emosi yang dirasakan.

“Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal,” ujar kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono kepada awak media pada Minggu, 31 Mei 2026.

“(Pelaku) menghampiri korban dan melakukan perusakan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Polisi menyebut bahwa emosi yang dirasakan juga disebabkan oleh pekerjaannya sebagai sopir taksi online yang sedang sepi order penumpang.

“Tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi daring diduga stres karena sepi penumpang, merasa tidak diberi jalan pengemudi langsung menyerang atau tanpa berpikir panjang,” tulis keterangan dalam unggahan Instagram @resmob_pmj, dikutip pada Senin, 1 Juni 2026.

Video Viral Perusakan Mobil

Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram korban, @peteratindra dan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam kronologi yang ia bagikan, terduga sopir taksi online tersebut mengendarai mobil Sigra dengan nomor polisi B 1557 WIM yang mencoba untuk menyalip.

“Dia kemungkinan bermaksud untuk menyalip dari kiri, karena tidak bisa, si pengemudi emosi dan menyalip dari kanan,” ujar pemilik akun dalam video yang diunggah pada Rabu, 27 Mei 2026.

Pelaku kemudian turun sambil membawa kunci roda dan terekam kamera melakukan perusakan pada spion mobil kanan bagian kanan.

“Mungkin karena kesal, pengemudi tersebut turun dan melakukan perusakan ke spion dan mobil saya menggunakan kunci roda yang dia ambil dari dalam mobilnya,” lanjutnya.

Korban kemudian resmi melakukan laporan ke pihak berwajib pada 29 Mei 2026.

Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *