Sebanyak 4.882 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam Sepanjang 2025

GARTTA
KJRI Johor Bahru Sigit S Widiyanto memimpin deportasi ratusan PMI ilegal e Dumai, Riau.(GRTT/Ist)
Share

Johor Bahru, [GT] – Gelombang pemulangan besar-besaran Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia kembali terjadi sepanjang Oktober 2025.

Hingga tanggal 25 Oktober saja, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memfasilitasi enam kali deportasi dengan total 372 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikembalikan ke tanah air.

Advertisement

Data lebih mencengangkan, bila dikalkulasikan deportasi selama satu tahun. Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober ini, KJRI Johor Bahru mencatat telah memfasilitasi deportasi sebanyak 4.882 WNI/PMI.

Para deportan ini berasal dari berbagai Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di wilayah Semenanjung Malaysia, di antaranya DTI Pekan Nenas dan Setia Tropika (Johor), DTI Kemayan (Pahang), serta DTI Machap Umboo (Melaka).

Mayoritas dari mereka terpaksa dideportasi karena pelanggaran keimigrasian, seperti masa izin tinggal yang telah habis atau bekerja tanpa dokumen resmi.

Menariknya, 150 orang di antaranya dipulangkan melalui Program M, sebuah inisiatif strategis dari Kerajaan Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga negara asing, khususnya WNI/PMI yang tidak memiliki dokumen resmi. Program ini disebut sebagai upaya kemanusiaan untuk menertibkan sekaligus melindungi para pekerja migran dari risiko hukum yang lebih berat.

Setibanya di Indonesia, Pelabuhan Batam Center menjadi titik utama kedatangan para deportan, disusul oleh Pelabuhan Dumai, Riau. Di kedua lokasi ini, para WNI ditampung sementara di P4MI (Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

KJRI Johor Bahru juga telah menjadwalkan gelombang deportasi berikutnya pada 30 Oktober 2025, dengan 150 WNI/PMI tambahan yang akan dipulangkan melalui kerja sama dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.

Ketua Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto mengingatkan,  bahwa peluang kerja di Malaysia masih terbuka lebar, namun menekankan pentingnya agar calon pekerja mematuhi seluruh prosedur resmi.

“Kami terus mengimbau agar WNI/PMI yang ingin bekerja di Malaysia mengikuti aturan yang berlaku. Ini penting untuk melindungi diri mereka dari masalah hukum dan deportasi,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/25).

Jumlah tersebut menjadi bukti kerja keras dan sinergi lintas lembaga antara pihak Indonesia dan Malaysia termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP2MI, BP3MI, P4MI, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian di Batam dan Dumai.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *