Batam, [GT] – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan guna mengurai benang kusut sengketa legalitas rumah serta penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Pondok Pratiwi II, Sekupang, Rabu (4/3/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi I, Muhammad Fadli, ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas properti yang telah mereka beli.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fadli menegaskan bahwa kehadiran negara melalui DPRD adalah untuk memediasi warga yang merasa dirugikan. Diketahui, warga Perumahan Pondok Pratiwi II telah menunaikan kewajiban pembayaran, namun proses legalitas lahan urung tuntas.
“Kita harapkan ada solusi bersama, terutama pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” tegas Fadli di hadapan para peserta rapat.
Selain masalah sertifikat dan legalitas, forum ini juga menyoroti minimnya penyediaan Fasum dan Fasos yang seharusnya menjadi hak warga sebagai penghuni kawasan perumahan.
Komisi I menghadirkan seluruh stakeholder terkait dalam satu meja: BP Batam (Direktorat Lahan) terkait otoritas perizinan dan pengalokasian lahan di Batam, PT Pratiwi Andalas (Developer/Pengembang) yang bertanggung jawab secara teknis, Bank Tabungan Negara (BTN) selaku pihak perbankan terkait pembiayaan dan jaminan agunan, Pemko Batam (Dinas Cipta Karya, Dinas Perkim, dan Satpol PP) terkait tata ruang hingga aparatur setempat Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, dan Ketua RT/RW 006/016.(*)



























