Balita hingga WNI Sakit Dideportasi Dari Malaysia Lewat Batam

Share

Batam, [GT] – Gelombang deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia kembali terjadi. Sebanyak 281 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan secara besar-besaran melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Para deportan ini, kembali ke tanah air melalui operasi yang difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia.

Advertisement

Di balik angka ratusan deportan tersebut, tersimpan kisah-kisah pilu yang menyentuh sisi kemanusiaan. Dua anak balita terpaksa dipulangkan tanpa orang tuanya karena sang ibu masih harus menjalani proses hukum di Malaysia.

KJRI memastikan keduanya mendapatkan pendampingan khusus selama perjalanan guna meminimalkan trauma akibat perpisahan.

Tak hanya itu, seorang anak terlantar yang sebelumnya dilaporkan melalui konter pengaduan KJRI akhirnya berhasil dipulangkan untuk kembali ke keluarganya di Indonesia.

Sementara itu, satu orang PMI dalam kondisi sakit juga turut diprioritaskan dalam misi ini agar segera mendapatkan penanganan medis setibanya di tanah air.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung pada 9 April 2026, sebanyak 131 WNI dipulangkan melalui Terminal Feri Stulang Laut menggunakan kapal Citra Regency. Mereka terdiri dari deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas dan kelompok rentan.

Selanjutnya, pada tahap kedua yang dijadwalkan 10 April 2026, sebanyak 150 WNI lainnya diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan feri MDM Express 02. Mereka merupakan bagian dari program pemulangan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.

Dari total 281 orang, terdiri atas 194 laki-laki, 82 perempuan, serta lima anak-anak. Mayoritas deportan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.

Petugas KJRI Johor Bahru turut mengawal langsung proses pemulangan hingga ke Batam untuk memastikan para deportan dapat diserahkan dengan aman kepada pihak terkait seperti Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan BP3MI sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Fenomena deportasi ini tak lepas dari berbagai pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi, mulai dari overstay hingga tidak memiliki dokumen resmi. KJRI Johor Bahru mengakui, banyaknya WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan menjadi kendala utama dalam proses pemulangan karena harus melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.704 WNI/PMI dari Malaysia. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pekerja migran ilegal masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian bersama.

KJRI pun kembali mengingatkan agar seluruh WNI yang bekerja di luar negeri mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tujuan, guna menghindari jeratan masalah hukum yang berujung deportasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *