Batam, [GT] – Kabar baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan skema agar gaji PPPK daerah mendapat dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemerintah pusat dan DPR masih memfinalisasi mekanisme tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah menyalurkan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN ke APBD.
“Insyaallah gaji PPPK itu nanti akan disupport melalui APBN. Tetapi apakah seluruh PPPK di daerah atau PPPK yang bersifat segmented, ini masih kita finalisasi,” kata Rifqinizamy di Batam, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, jumlah PPPK di daerah cukup besar sehingga kebutuhan gaji dan kepegawaiannya turut memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dukungan dari pusat diharapkan dapat memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Selain soal gaji, DPR juga mengkaji kemungkinan PPPK tertentu masuk dalam skema ASN pusat. PPPK guru dan tenaga kependidikan disebut menjadi salah satu kelompok yang berpeluang lebih dahulu masuk skema tersebut.
DPR juga mendorong PPPK paruh waktu secara bertahap beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Prinsip dasarnya, PPPK paruh waktu itu akan kita dorong menjadi PPPK penuh,” ujarnya.
Tak hanya status dan gaji, masa kontrak serta jenjang karier PPPK juga masuk dalam pembahasan. Rifqinizamy menyebut masa kerja PPPK tidak otomatis harus menggunakan pola kontrak lima tahun karena dapat diatur melalui perjanjian kerja sesuai manajemen ASN.
DPR juga mendorong agar PPPK memiliki peluang menempati jabatan struktural sehingga pengembangan karier tidak berhenti pada posisi staf.
“Kami juga mendorong Ibu Menteri PAN-RB untuk segera menyusun peraturan pemerintah terkait dengan manajemen ASN, termasuk di dalamnya adalah manajemen terkait dengan PPPK agar PPPK memungkinkan juga untuk mereka bisa berkarier pada wilayah struktural,” katanya.
Seluruh skema tersebut masih dalam tahap finalisasi. Pembahasan menjadi perhatian karena sebagian PPPK yang diangkat pada periode awal mulai mendekati berakhirnya masa perjanjian kerja pada 2027.(*)



























