Jakarta, [GT] – Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20–21 Oktober 2026. Di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00%, sementara suku bunga Lending Facility tetap sebesar 6,50 persen.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari strategi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Kebijakan suku bunga ini diambil ketika tekanan eksternal masih kuat, terutama akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, tingginya harga minyak dunia, serta ekspektasi kebijakan moneter Amerika Serikat yang ketat dalam jangka waktu lebih lama.
Bank Indonesia menegaskan akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal dan memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2026 dan 2027.
Salah satu perhatian utama Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan dari penguatan dolar AS dan perubahan sentimen investor global.
Pada 20 Oktober 2026, rupiah tercatat berada di level Rp17.985 per dolar AS, melemah 0,61% dibandingkan posisi akhir September 2026.
Untuk merespons perkembangan tersebut, BI memperkuat strategi intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
BI juga meningkatkan insentif untuk instrumen DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran modal asing, khususnya dari transaksi investasi portofolio, pinjaman luar negeri perbankan, dan investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI).
Besaran pengurangan premi untuk DNDF lindung nilai ditingkatkan dari 25% menjadi 40% untuk tenor enam bulan dan dari 30% menjadi 45% untuk tenor 12 bulan.
Selain itu, BI melanjutkan insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional serta memperkuat insentif transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
Sejak kebijakan insentif tersebut diberlakukan pada Juni 2026, BI mencatat aliran masuk modal asing mencapai US$9,9 miliar hingga 20 Oktober 2026.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga daya tarik aset keuangan berdenominasi rupiah sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar di tengah gejolak pasar keuangan internasional.


























