SISKA KKEP Digagas AKBP Endang Werdiningsih, Dorong Sidang Etik Polri Lebih Profesional dan Akuntabel

Share

Jakarta, [GT] – Upaya memperkuat profesionalisme penegakan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) didorong melalui inovasi Sistem Pengembangan Sertifikasi Kompetensi Sekretaris Sidang Komisi Kode Etik Polri (SISKA KKEP).

Inovasi yang digagas AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H., tersebut bertujuan membangun standar kompetensi yang terukur bagi personel yang bertugas sebagai sekretaris sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Advertisement

Melalui SISKA KKEP, kemampuan personel diharapkan tidak lagi bergantung pada perbedaan pengalaman atau pemahaman masing-masing, tetapi mengacu pada standar kompetensi yang seragam, terstruktur, dan berkelanjutan.

AKBP Endang Werdiningsih menjelaskan, sekretaris sidang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses persidangan, terutama dalam memastikan administrasi, pengelolaan dokumen, dan pendokumentasian berjalan secara tertib.

“SISKA KKEP kami gagas sebagai upaya untuk membangun standardisasi kompetensi Sekretaris Sidang Komisi Kode Etik Polri agar memiliki kemampuan yang terukur, profesional, dan berintegritas. Peran sekretaris sidang sangat penting dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan dokumen, serta pendokumentasian proses persidangan,” ujar Endang.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Sidang KKEP bertanggung jawab mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan teknis persidangan. Mulai dari penyiapan administrasi, pengelolaan dokumen dan alat bukti, pencatatan jalannya sidang, penyusunan administrasi hasil persidangan, hingga dokumentasi dan pengarsipan.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Namun, belum optimalnya standardisasi kompetensi dan mekanisme sertifikasi bagi sekretaris sidang menjadi tantangan yang perlu dibenahi. Perbedaan kemampuan personel berpotensi memengaruhi keseragaman administrasi, kualitas dokumentasi, serta efektivitas pelaksanaan persidangan.

Karena itu, SISKA KKEP dirancang sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mendukung penegakan kode etik di lingkungan Polri.

“Melalui sistem pengembangan dan sertifikasi kompetensi ini, kami berharap setiap personel memiliki standar kemampuan yang seragam, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. Dengan demikian, dukungan terhadap pelaksanaan sidang KKEP dapat semakin optimal, sekaligus memperkuat prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri,” kata Endang.

Dikembangkan Melalui Pelatihan dan Sertifikasi

SISKA KKEP dikembangkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan standar kompetensi, pengembangan mekanisme pelatihan berbasis kompetensi, penyusunan mekanisme sertifikasi, hingga pembinaan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Melalui sistem tersebut, personel yang ditugaskan sebagai sekretaris sidang diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan integritas sesuai dengan tuntutan tugas.

Sertifikasi tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas kemampuan personel, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi kualitas dukungan administrasi dan teknis dalam setiap persidangan KKEP.

Dalam jangka pendek, proyek perubahan ini difokuskan pada penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelatihan kompetensi Sekretaris Sidang KKEP.

Pada jangka menengah, pengembangan diarahkan pada penyusunan mekanisme sertifikasi kompetensi. Sementara itu, dalam jangka panjang, sistem tersebut diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di lingkungan Polri.

Endang berharap pengembangan SISKA KKEP dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bertugas, tetapi juga mendukung perbaikan tata kelola persidangan.

“Kami berharap SISKA KKEP dapat dikembangkan secara berkelanjutan sehingga tidak hanya meningkatkan kompetensi personel, tetapi juga berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola persidangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Respons terhadap Tantangan Penegakan Kode Etik

Pengembangan SISKA KKEP juga diarahkan untuk menjawab tantangan tata kelola persidangan, termasuk kebutuhan akan administrasi yang tertib dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menjadi relevan di tengah dinamika pengaduan masyarakat serta gugatan tata usaha negara (TUN) yang berkaitan dengan putusan persidangan. Meski demikian, standardisasi kompetensi sekretaris sidang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola dan bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil penanganan perkara.

Melalui inovasi ini, peningkatan kompetensi personel diharapkan berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas proses penegakan kode etik.

SISKA KKEP pada akhirnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola sumber daya manusia Polri.

Keberadaan Sekretaris Sidang KKEP yang kompeten, profesional, dan berintegritas diharapkan mampu meningkatkan kualitas dukungan administrasi serta teknis persidangan. Dengan demikian, proses penegakan Kode Etik Profesi Polri dapat berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan internal maupun masyarakat terhadap institusi Polri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *