Sebanyak 974 Penumpang Dicegah Berangkat dari Batam Selama Oktober 2026, Ini Penyebabnya

Tempat pemeriksaan Imigrasi Batam.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 974 penumpang ditunda keberangkatannya sepanjang Oktober 2026 karena terindikasi hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Upaya tersebut agar pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kota Batam semakin diperketat.

Advertisement

Angka tersebut menunjukkan masih tingginya potensi keberangkatan calon pekerja migran yang tidak melalui mekanisme resmi. Pengawasan ketat pun terus dilakukan di sejumlah pelabuhan internasional hingga Bandara Hang Nadim.

Dari data yang dihimpun, Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan keberangkatan tertinggi. Tercatat sebanyak 804 penumpang dicegah berangkat melalui pelabuhan tersebut.

Sementara itu, Pelabuhan Citra Tritunas berada di posisi kedua dengan 152 orang. Disusul Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 10 orang, Bandara Hang Nadim enam orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing satu orang.

Penundaan keberangkatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Imigrasi Batam untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai pekerja migran apabila berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas tidak sebatas mengecek kelengkapan paspor dan dokumen perjalanan. Petugas juga mendalami kesesuaian tujuan perjalanan serta sejumlah indikasi lain yang dapat mengarah pada dugaan keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan, pemeriksaan keimigrasian menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak menghadapi berbagai risiko akibat bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pengawasan serta sinergi dengan instansi terkait. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi faktor penting agar upaya pencegahan berjalan maksimal tanpa mengabaikan ketentuan dan prosedur pemeriksaan keimigrasian.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan imigrasi.

Melalui pengawasan yang semakin intensif, Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban praktik penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

Dengan 974 penumpang tertunda keberangkatannya hanya dalam satu bulan, Batam menjadi salah satu titik penting dalam upaya pencegahan PMI nonprosedural dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *