Sebanyak 12 Pria Diciduk Polisi di Batam, Ribuan Pil Ekstasi Tiktok hingga Liquid Vape Getar Disita

Share

Batam, [GT] – Peredaran narkotika di Kota Batam semakin mengkhawatirkan. Berbagai jenis narkoba dengan bentuk dan kemasan beragam berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang sepanjang Oktober 2026. Mulai dari ekstasi berlogo unik, sabu-sabu, ganja, hingga puluhan liquid vape yang mengandung narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp502 juta. Sebanyak 12 pria juga diamankan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi (LP) yang ditangani selama Oktober 2026.

Advertisement

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, salah satu temuan yang menarik perhatian adalah 163 butir ekstasi dengan berat neto 66,61 gram. Pil terlarang tersebut memiliki beragam logo dan warna, di antaranya Granal, Kodok, Nanas, dan Tiktok.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 90 pcs liquid vape yang mengandung narkotika dengan berat mencapai 255 gram.

“Selain ekstasi berbagai merek, kami juga menyita 90 pcs liquid vape mengandung narkotika seberat 255 gram, sabu seberat 154,24 gram (51 bungkus), dan ganja 9,18 gram (6 bungkus),” ungkap Anggoro dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan dapat mencegah sekitar 4.100 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Anggoro menegaskan, Polresta Barelang tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Ia menyebut kejahatan narkotika sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius dan langkah penegakan hukum secara tegas.

Menurutnya, setiap bentuk ancaman yang berpotensi merusak keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa akan ditindak secara profesional.

Para tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *