Pelayanan Publik 4 Kabupaten di NTT Masuk Zona Merah

Share

Kupang, [GT] – Tim Ombudsman NTT melakukan penilaian terhadap 161 unit penyelenggara layanan di 22 kabupaten/kota termasuk pemerintah provinsi di tahun 2023.

Unit layanan yang dinilai yakni dinas pendidikan, dinas sosial, dinas penanaman modal dan PTSP, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta dua puskesmas.

Advertisement

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan tujuan penilaian itu guna mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan yang bermuara pada perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.

Hasil penilaian 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi tersebut menunjukan sebanyak empat pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona merah atau opini kualitas rendah, yakni kabupaten Sumba Barat Daya dengan skor paling rendah yaitu 47.41 diikuti Sumba Barat, Malaka dan Nagekeo.

“Ada empat kabupaten masuk zona merah dan skor yang paling rendah adalah Sumba Barat Daya,” tandasnya.(*)

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *