Batam, [GT] – Selain pengungkapan kasus penyelundupan 800 kg ketamin oleh kapal dan krew WNA, kegiatan di Batam juga dirangkaikan dengan deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam di Kepulauan Riau.
Langkah ini ditujukan untuk mencegah tempat hiburan malam digunakan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang terbukti baru saja diungkap oleh Bareskrim Polri.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa kepolisian bersama Forkopimda dan para pelaku usaha berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman bagi masyarakat dan wisatawan.
“Tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.
Dikatakannya, Kota Batam sebagai etalase negeri ini mesti didukung dengan sektor pariwisata yang mumpuni, tapi wajib bebas dari peredaran narkotika. Mengingat Batam, juga sebagai daerah perbatasan sebagai perlintasan barang dan orang yang intens.
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL ini menjadi salah satu langkah besar aparat dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui jalur laut.
Dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp1,28 triliun, operasi tersebut sekaligus menjadi bentuk preventive strike untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika menuju Indonesia Emas 2045.(Ind)

























