Parigi Siwan, Cagar Budaya di Pulau Buluh Simbol Kejayaan Dimasa Lampau

GARTTA
Salah satu pengunjung Parigi Siwan di Pulau Buluh, Bulang, Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Keberadaan Cagar Budaya di suatu daerah menandakan adanya kehidupan di masa lalu. Situs kuno yang acap kali menjadi sumber kehidupan khalayak, wajib terus dipertahankan keberadaannya oleh pemerintah daerah setempat.

BacaJMSI Kepri Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SMAN 11 Pulau Buluh

Advertisement

Baru-baru ini, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat peninggalan sejarah melayu yang masih utuh menjadi situs cagar budaya yang dilindungi.

Salah satunya adalah cagar budaya Parigi Siwan di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam, Kepri dengan nomor registrasi 03/CB/INV-DISBUDPAR/01/2022. Keberadaan Parigi ini menandakan kejayaan dimasa lampau yang dimanfaatkan oleh khalayak ramai.

Baca :Disdik Kepri Apressiasi Sosialisasi Bahaya Narkoba Inisiasi JMSI, Ditbinmas dan Ditnarkoba

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 tahun 2022, tentang penetapan kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda cagar budaya.

Cagar budaya perigi atau sumur, peninggalan dari Raja Ali Kelana yang dibuat untuk masyarakat di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam, Kepri, menandakan adanya konsentrasi masa kehidupaan manusia zaman dahulu.

Perigi itu sedalam tujuh meter ini, mewakili situs tua yang masih dapat dilihat jejaknya di Pulau Buluh. Sumur ini berdiameter 1,5 meter ini pada bagian bawahnya ditumbuhi lumut hijau dan rerumputan dari jenis ganggang.

“Tercetak jelas tahun pembuatan 1911 pada dinding sumur bagian dalam. Sumur ini berada di halaman SMA 11 Pulau Buluh, yang dulunya adalah bekas sekolah Tionghoa bernama Kong Lip Muk,” kata Kabid Kebudayaan Disbudpar Batam belum lama ini.

BacaBegini Pemahaman Siswi SMAN 11 Tentang Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Penetapan Parigi Siwan bersamaan dengan Komplek Makam Zuriat Raja Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Batam.

Empat Cagar Budaya tersebut terdiri dari 3 struktur dan 1 bangunan yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.(Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *