Batam, [GT] – Pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 Kota Batam, diwarnai aksi tak netral dari sejumlah oknum ASN. Para ASN tertangkap kamera tengan berswafoto bersama calon waki Wali Kota Batam nokor urut 2 Li Claudia Candra.
Belakangan ramai diketahui para oknum ASN tersebut adalah pejabat camat dan sejumlah lurah di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Alhasil, momen tak netral itu dilaporkan ke Bawaslu.
Ketua Relawan Bernadi Muda, Binsar H. Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN ke Bawaslu. Dalam laporan tersebut, ASN yang diduga tidak netral adalah Camat Batu Ampar, Lurah Batu Merah, Lurah Tanjung Sengkuang, Lurah Sungai Jodoh, dan Lurah Kampung Seraya.
“Melaporkan kegiatan dugaan netralitas ASN terhadap salah satu paslon di mana di dalam foto yang kami dapat ada Camat Batu Ampar, Lurah Batu Merah, Lurah Tanjung Sengkuang, Lurah Sungai Jodoh dan Lurah Kampung Seraya,” katanya, belum lama ini.
Binsar menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh foto camat dan lurah Batu Ampar tersebut dari sebaran di grup aplikasi WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa foto itu diduga diambil setelah penetapan nomor urut
“Kejadian ini diduga terjadi setelah penetapan nomor urut paslon. Para ASN juga mengacungkan jari tangan dengan angka 2, didepan baliho paslon itu. Tahunya foto itu tanggal 3 Oktober, kami dapat sebaran foto tersebut di WA grup,” ujarnya.
Binsar berharap agar laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan ke Bawaslu Batam dapat diproses. Ia juga mengharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami berharap ini di proses, dan ini juga menjadi pembelajaran terhadap semua ASN bahwa mereka harus mengetahui bahwa jabatan mereka itu mengikat terkait netralitas terhadap pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho membenarkan laporan dugaan netralitas ASN tersebut. Ia menyebut laporan tersebut dalam proses kajian.
“Benar ada laporan dugaan pelanggaran oleh oknum ASN di Batam. Laporannya dalam proses kajian” kata Antonius.
Antonius mengatakan saat ini sudah ada 6 laporan dugaan pelanggaran kampanye. Laporan tersebut ada sebagian yang telah dihentikan dan sisanya masih berproses.
“Untuk laporan dugaan pelanggaran kampanye sudah ada 6 laporan yang masuk” tandasnya.
Disejumlah kesempatan, pihak penyelenggara pemilihan umum juga tak henti-henti memberi himbauan agar tidak melanggar netralitas bagi ASN. Sebab ada aturan yang melarang praktik tersebut, beserta sanksi yang akan diterima bila melanggar.(Din)

























