Batam, – Realisasi Program Strategis Nasional yaitu Rempang Eco-City terus mendapat perhatian dari banyak pihak.
Terbaru, BP Batam berkesempatan untuk menyampaikan progres pengembangan Kawasan Rempang kepada perwakilan Ombudsman RI di Kantor Camat Galang, Selasa (10/10/2023).
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengungkapkan, perwakilan Ombudsman RI datang untuk memastikan bahwa sosialisasi dan pendataan terhadap warga berjalan dengan baik dan maksimal.
“Mereka juga memastikan bahwa warga yang bergeser ke hunian sementara telah mendapatkan hak-haknya. Dan hal tersebut telah BP Batam penuhi dengan memberikan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta dan uang sewa senilai Rp 1,2 juta kepada warga yang sudah menempati hunian sementara,” ujar Ariastuty.
Tidak hanya itu, lanjut Ariastuty, pihaknya juga menyampaikan jika warga yang terdampak pengembangan mulai membuka diri untuk menerima penyampaian BP Batam terkait rencana investasi Rempang Eco-City.
Hal ini dibuktikan dengan terus bertambahnya warga yang mendaftar untuk menempati hunian baru hingga tanggal 11 Oktober 2023.
Dengan rincian, warga mendaftar berjumlah 348 dan yang berkonsultasi dengan tim terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan sebanyak 526.
“348 warga tersebut juga tersebar di dua kelurahan yaitu Rempang Cate dan Sembulang. Kami berharap, angka ini terus bertambah ke depannya,” tambahnya.
BP Batam juga menyampaikan progres pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.
Dimana, pergeseran dilakukan atas dasar keputusan pribadi warga tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami juga menyampaikan bahwa jumlah KK yang telah bergeser ke hunian sementara sebanyak 26 KK. Seluruh progres ini tak terlepas dari instruksi Kepala BP Batam untuk mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif kepada warga selama sosialisasi dan pendataan berlangsung,” pungkasnya. (DN)