Batam, – Berkaitan dengan integrasi Pelajaran Lalu Lintas yang akan menjadi Kurikulum di setiap tingkat sekolah, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan hukum sejak dini dalam berlalu lintas. Kesepakatan lintas instansi terjalin dengan penandatanganan kerja sama.
Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyatakan, hal ini guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur dan menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan persentase angka kecelakaan di Jalan Raya terus meningkat setiap tahun.
Kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau tahun 2022, dikatakannya mengalami kenikan jika dibandingkan dengan tahun 2021, khususnya kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan kalangan pelajar. Hasil penelitian data dikarenakan kurangnya pemahaman terkait dengan cara berkendara yang aman dan benar.
Dimana seharusnya di tingkat pelajar belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor sampai pada umur 17 tahun setelah lulus dari uji kompetensi dengan memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) berdasarkan Pasal 81 UU No.22 Thn 2009 tentang UULAJ pada ayat 2 berbunyi syarat usia ditentukan paling rendah berumur 17 Tahun untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) A, C dan D.
’’Sesuai Data Ditlantas Polda Kepri tahun 2021 dan 2022 menunjukkan bahwa anak usia remaja khususnya Pelajar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi yaitu sebesar 24,77 persen dari jumlah kecelakaan di Kepri,” katanya, Jumat (7/7/23).
Tri memastikan, peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dikarenakan usia sekolah, belum mampu memahami dan melaksanakan kegiatan berlalu lintas yang berkeselamatan. Hal ini cukup disayangkan, karena kalangan pelajar merupakan generasi penerus yang akan menjadi ujung tombak pembangunan di masa mendatang yang wajib dijaga agar tidak menjadi korban sia-siadi jalan raya.
“Mengingat pentingnya peran kita dalam menyiapkan generasi – generasi penerus bangsa yang unggul maka perlu adanya kegiatan edukasi untuk menanamkan karakter etika berlalu lintas sebagai sebuah nilai budaya bangsa,” ujarnya.
Harapanya, demi meminimalisir terjadinya korban kecelakaan di kalangan pelajar, Ditlantas Polda Kepri bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri akan melakukan diseminasi pengintegrasian pendidikan lalu lintas kedalam salah satu mata pelajaran.(Nug)