Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALDitreskrimsus Polda Kepri Ringkus Peretas Website Tiket Horizon

Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Peretas Website Tiket Horizon

Batam, – Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil menangkap pelaku pembobolan situs jual-beli tiket online kapal Horizon yang mengoperasikan rute Batam-Singapura. Keberhasilan penangkapan ini membuat pembeli tiket terpaksa melakukan pembelian secara manual karena akses ilegal yang terjadi sebelumnya.

Pelaku pembobolan dengan inisial JT berhasil ditangkap di Daerah Jakarta Selatan pada Selasa (20/6). JT telah terlibat dalam kegiatan kriminal ini sejak Februari 2023 lalu, demikian diungkapkan Nasriadi, juru bicara Polda Kepri.

Kasus pembobolan terhadap situs jual-beli tiket Kapal Horizon ini telah terjadi sejak bulan Februari. Tim IT perusahaan berhasil menangani pembobolan pertama yang terjadi pada Senin (20/2) dengan memperbaiki server website yang mengalami gangguan.

Namun, pelaku yang tidak puas kembali melakukan pembobolan situs tersebut, kali ini tidak dapat ditangani oleh tim IT perusahaan. Pelaku melanjutkan aksinya dari bulan Februari hingga Juni 2023, selama kurang lebih 4 bulan.

Nasriadi menyebutkan bahwa pelaku JT sengaja melakukan pembobolan situs ini demi keuntungan pribadi. Setelah berhasil menguasai website, pelaku berencana untuk memeras pemilik situs. Namun, pemerasan tersebut belum dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku JT memiliki keahlian ini dari pendidikannya. Ia telah menyelesaikan kuliah dan meraih gelar sarjana di bidang telekomunikasi,” tambah Nasriadi.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit laptop Macbook, iPhone 11, dan tiga akun email. Pelaku sendiri dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments