Ini Pemicu Thailand Wajibkan Turis Kantongi 20 Ribu Baht

Destinasi wisata Kuil Sliphing Budha di Kota Hat Yai, Songhkla Thailand.(GRTT/Nug)
Share

Jakarta, [GT] – Belum lama ini menjadi perhatian publik, Imigrasi Thailand mewajibkan para turis yang hendak datang ke Negeri Gajah Putih itu wajib kantongi uang tunai 15-20 ribu baht.

Dalam unggahan di Instagram, KBRI Bangkok menyebut syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand antara lain memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, memiliki tiket pulang-pergi, memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand, serta memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.

Advertisement

Syarat ini secara umum sama seperti syarat keimigrasian negara lainnya, termasuk Indonesia. Namun, syarat untuk menunjukkan bukti kemampuan finansial menjadi yang paling mencolok dan diperdebatkan netizen RI.

KBRI Bangkok menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Thailand diimbau membawa uang senilai 15-20 ribu baht per orang atau sekitar Rp6,5 juta sampai Rp8,6 juta.

Netizen pun mengeluhkan anjuran ini karena merasa nominal tersebut terlampau besar jika hanya ingin pergi beberapa hari saja.

Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari, mengatakan pihak imigrasi Thailand diduga menetapkan aturan ini untuk mencegah kasus perdagangan orang atau human trafficking yang marak di Indonesia.

“Adanya WNI yang menjadi korban trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online yang transit melalui Thailand kemudian dibawa ke negara lain untuk dipekerjakan menjadi scammer. Hal-hal seperti ini juga ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu, di samping juga untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis,” kata Dewi, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (25/2/24).

Dewi berujar aturan ini termaktub dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979.

Padahal aturan ini sudah lama diterapkan oleh otoritas Thailand. Namun, baru ramai belakangan terutama setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengumumkannya secara resmi minggu ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *