Batam, [GT] – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepri, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dari hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan, Selasa (17/9/24) di Harris Hotel Batam.
Baca :Â KPU RI Konsolidasikan Penyusunan DPT Pada KPUD se-Indonesia di Batam
Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, berdasarkan pasal 43 PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan DPT pada Pilgub dan Pilwako tingkat Kota Batam sebanyak 899.666 pemilih. Jumlah itu mencakup 12 kecamatan dan 64 kelurahan di Batam.
“Berdasarkan pertimbangan dan hasil rekapitulasi KPU Batam resmi menetapkan jumlah DPT masuk dalam Pilkada 2024 yang tersebar di 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.
Baca :Â RSBP Batam bersama KPU dan BNN Komitmen Sukseskan Pilkada Kepri 2024
Dalam keterangan, Mawardi merinci, jumlah DPT mencakup 448.965 laki-laki dan 450.701 perempuan. Penetapan ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri serta wali kota dan wakil wali kota Batam.
“Penetapan DPT atas rapat pleno keputusan KPU Batam ini, sudah sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” tandasnya.(WEk)