Batam, [GT] – Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Rutan Kelas IIA Batam Kanwil Kemenkumham Kepri, menggelar Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Upacara ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Batam dan dipimpin oleh Kepala Lapas Batam, Heri Kusrita yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, Senin (18/12/23).
Dalam amanatnya, Kalapas Batam menyampaikan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram. Kegiatan ini diarahkan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kesiapan pegawai Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kota Batam.
Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi kantor Lapas/LPKA/Rutan agar sarana prasarana dan aset-aset yang berada di UPT masing-masing berada dalam keadaan baik, aman, dan terkendali.
“Menyambut Perayaan Natal 2023 dan Tahun 2024, seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Batam diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaannya. Beberapa langkah yang diinstruksikan antara lain adalah penambahan jumlah personel pengamanan, berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat terkait bantuan pengamanan, serta melaksanakan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.” Ujar Kalapas.
Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi implementasi dari konsep 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan, sehingga Pemasyarakatan dapat semakin pasti dan berakhlak. Kesiapan ini tidak hanya mencakup aspek keamanan internal UPT, namun juga pelayanan kepada warga binaan agar dapat menjalankan kegiatan ibadah Hari Raya Natal serta Tahun Baru dengan khidmat.
Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan ikrar netralitas petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri menjelang Pemilu 2024. Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas di masa politik.
“Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu sebagaimana amanat Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.” Tegas Kalapas.
Di akhir kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil Razia oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dalam razia yang dilaksanakan seiring dengan peningkatan kewaspadaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, petugas Pemasyarakatan berhasil mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di antara warga binaan. Barang-barang ini dianggap melanggar peraturan dan dapat mengancam keamanan di dalam Lapas/LPKA/Rutan.(Kum)