Batam, (GT) – Sebanyak 35 orang terpidana kasus kericuhan demonstrasi tolak relokasi Pulau Rempang akan segera disidangkan.
Proseanya dimulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, melimpahkan perkara dari puluhan terpidana dari aksi tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, pelimpahan terhadap tiga perkara itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Batam PN setempat, pada Rabu (13/12) kemarin.
“Iya, sudah dilimpahkan semalam (Rabu) ke PN Batam sekitar jam 15.00 WIB,” katanya membenarkan, Kamis (14/12/2023).
Berikut nama-nama terpidana dari tiga perkara dalam aksi kericuhan bela Rempang 11 September tersebut:
A. Pelimpahan perkara an. Iswandi alias Awi (Bang Long).
B. Pelimpahan perkara an. La Ode Muhammad Iqbal dengan 26 tersangka lain.
Adapun identitas 26 Tersangka tersebut antara lain:
1. Abdul Joni als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin als Amin;
4. Ardiansyah als Dedek;
5. Dicky Aldi als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri als Sas;
20. Saputra als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.
C. Pelimpahan Perkara an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, dengan 8 tersangka lain.
Adapun Tersangkanya sebagai berikut:
1. M Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi als Jun;
8. Rafi Bin M Ramli.(*)